Muwaththa' Malik · 1020

No. 2045 versi al-A'zhami

Derajat
Memuat derajat…
Nomor
Fu'ad 'Abdul Baqi: kitab 29, no. 17ⓘكتاب الطلاق

Teks Arab

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ إِذَا آلَى الرَّجُلُ مِنْ امْرَأَتِهِ لَمْ يَقَعْ عَلَيْهِ طَلَاقٌ وَإِنْ مَضَتْ الْأَرْبَعَةُ الْأَشْهُرِ حَتَّى يُوقَفَ فَإِمَّا أَنْ يُطَلِّقَ وَإِمَّا أَنْ يَفِيءَ قَالَ مَالِك وَذَلِكَ الْأَمْرُ عِنْدَنَا.

Terjemah

Yahya menceritakan kepadaku, dari Malik, dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Ali bin Abi Thalib, bahwa ia biasa berkata: Apabila seorang laki-laki melakukan ila' (bersumpah tidak menggauli) istrinya, maka talak tidak jatuh atasnya meskipun empat bulan telah berlalu, hingga ia dihadapkan (kepada hakim): maka ia harus menceraikan atau kembali (menggauli). Malik berkata: Dan itulah ketetapan menurut kami.