Muwaththa' Malik · 1024

No. 2057 versi al-A'zhami

Derajat
Memuat derajat…
Nomor
Fu'ad 'Abdul Baqi: kitab 29, no. 20ⓘكتاب الطلاق

Teks Arab

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ سُلَيْمٍ الزُّرَقِيِّ أَنَّهُ سَأَلَ الْقَاسِمَ بْنَ مُحَمَّدٍ عَنْ رَجُلٍ طَلَّقَ امْرَأَةً إِنْ هُوَ تَزَوَّجَهَا فَقَالَ الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدٍ إِنَّ رَجُلًا جَعَلَ امْرَأَةً عَلَيْهِ كَظَهْرِ أُمِّهِ إِنْ هُوَ تَزَوَّجَهَا فَأَمَرَهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ إِنْ هُوَ تَزَوَّجَهَا أَنْ لَا يَقْرَبَهَا حَتَّى يُكَفِّرَ كَفَّارَةَ الْمُتَظَاهِرِ.

Terjemah

Yahya menceritakan kepadaku, dari Malik, dari Sa'id bin Amr bin Sulaim az-Zuraqi, bahwa ia bertanya kepada al-Qasim bin Muhammad tentang seorang laki-laki yang menjatuhkan talak atas seorang wanita (dengan syarat) jika ia menikahinya. Maka al-Qasim bin Muhammad berkata: Sesungguhnya seorang laki-laki menjadikan seorang wanita atas dirinya seperti punggung ibunya (menzihar) jika ia menikahinya. Maka Umar bin al-Khaththab memerintahkannya, jika ia menikahinya, agar ia tidak mendekatinya hingga ia membayar kafarat orang yang menzihar.