Muwaththa' Malik · 1065

No. 2156 versi al-A'zhami

Derajat
Memuat derajat…
Nomor
Fu'ad 'Abdul Baqi: kitab 29, no. 68ⓘكتاب الطلاق

Teks Arab

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ شِهَابٍ يَقُولُ الْمَبْتُوتَةُ لَا تَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهَا حَتَّى تَحِلَّ وَلَيْسَتْ لَهَا نَفَقَةٌ إِلَّا أَنْ تَكُونَ حَامِلًا فَيُنْفَقُ عَلَيْهَا حَتَّى تَضَعَ حَمْلَهَا قَالَ مَالِك وَهَذَا الْأَمْرُ عِنْدَنَا.

Terjemah

Ia menceritakan kepadaku, dari Malik, bahwa ia mendengar Ibnu Syihab berkata: Wanita yang ditalak final tidak keluar dari rumahnya hingga ia halal, dan tidak ada nafkah baginya kecuali jika ia sedang hamil; maka ia dinafkahi hingga ia melahirkan kandungannya. Malik berkata: Dan inilah ketetapan menurut kami.