Muwaththa' Malik · 1176

No. 2459–2460 versi al-A'zhami

Derajat
Memuat derajat…
Nomor
Fu'ad 'Abdul Baqi: kitab 31, no. 76ⓘكتاب البيوع

Teks Arab

حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ وَعَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺصَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ قَالَ مَالِك وَالْمُلَامَسَةُ أَنْ يَلْمِسَ الرَّجُلُ الثَّوْبَ وَلَا يَنْشُرُهُ وَلَا يَتَبَيَّنُ مَا فِيهِ أَوْ يَبْتَاعَهُ لَيْلًا وَلَا يَعْلَمُ مَا فِيهِ وَالْمُنَابَذَةُ أَنْ يَنْبِذَ الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ ثَوْبَهُ وَيَنْبِذَ الْآخَرُ إِلَيْهِ ثَوْبَهُ عَلَى غَيْرِ تَأَمُّلٍ مِنْهُمَا وَيَقُولُ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا هَذَا بِهَذَا فَهَذَا الَّذِي نُهِيَ عَنْهُ مِنْ الْمُلَامَسَةِ وَالْمُنَابَذَةِ.

Terjemah

Yahya menceritakan kepada kami, dari Malik, dari Muhammad bin Yahya bin Habban dan dari Abu az-Zinad, dari al-A'raj, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang mulamasah dan munabadzah. Malik berkata: Mulamasah adalah seorang laki-laki menyentuh (meraba) kain tanpa membentangkannya dan tanpa menjelaskan apa yang ada padanya, atau ia membelinya pada malam hari sedangkan ia tidak mengetahui apa yang ada padanya. Dan munabadzah adalah seorang laki-laki melemparkan kainnya kepada laki-laki lain dan yang lain melemparkan kainnya kepadanya tanpa keduanya memeriksa, lalu masing-masing dari keduanya berkata: "Ini dengan ini." Maka inilah yang dilarang dari mulamasah dan munabadzah.