Muwaththa' Malik · 1308

No. 3071 versi al-A'zhami

Derajat
Memuat derajat…
Nomor
Fu'ad 'Abdul Baqi: kitab 41, no. 20ⓘكتاب الحدود

Teks Arab

حَدَّثَنِي مَالِك عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ قَالَ لِرَجُلٍ خَرَجَ بِجَارِيَةٍ لِامْرَأَتِهِ مَعَهُ فِي سَفَرٍ فَأَصَابَهَا فَغَارَتْ امْرَأَتُهُ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ وَهَبَتْهَا لِي فَقَالَ عُمَرُ لَتَأْتِينِي بِالْبَيِّنَةِ أَوْ لَأَرْمِيَنَّكَ بِالْحِجَارَةِ قَالَ فَاعْتَرَفَتْ امْرَأَتُهُ أَنَّهَا وَهَبَتْهَا لَهُ.

Terjemah

Malik menceritakan kepadaku, dari Rabi'ah bin Abi Abdurrahman, bahwa Umar bin al-Khaththab berkata kepada seorang laki-laki yang keluar dalam perjalanan membawa hamba perempuan milik istrinya lalu ia menggaulinya, sehingga istrinya cemburu dan menyebutkan hal itu kepada Umar bin al-Khaththab — maka Umar menanyakan hal itu kepadanya, lalu ia berkata: "Ia (istriku) telah menghibahkannya kepadaku." Maka Umar berkata: "Engkau harus mendatangkan bukti kepadaku, atau sungguh aku akan merajammu dengan batu." Ia berkata: Maka istrinya mengakui bahwa ia telah menghibahkannya kepadanya.