Muwaththa' Malik · 534

No. 916 versi al-A'zhami

Derajat
Memuat derajat…
Nomor
Fu'ad 'Abdul Baqi: tanpa nomor sendiri (sesudah kitab 17 no. 28)ⓘكتاب الزكاة

Teks Arab

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ أَنَّهُ قَالَ أَخْبَرَنِي رَجُلَانِ مِنْ أَشْجَعَ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ مَسْلَمَةَ الْأَنْصَارِيَّ كَانَ يَأْتِيهِمْ مُصَدِّقًا فَيَقُولُ لِرَبِّ الْمَالِ أَخْرِجْ إِلَيَّ صَدَقَةَ مَالِكَ فَلَا يَقُودُ إِلَيْهِ شَاةً فِيهَا وَفَاءٌ مِنْ حَقِّهِ إِلَّا قَبِلَهَا قَالَ مَالِك السُّنَّةُ عِنْدَنَا وَالَّذِي أَدْرَكْتُ عَلَيْهِ أَهْلَ الْعِلْمِ بِبَلَدِنَا أَنَّهُ لَا يُضَيَّقُ عَلَى الْمُسْلِمِينَ فِي زَكَاتِهِمْ وَأَنْ يُقْبَلَ مِنْهُمْ مَا دَفَعُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ.

Terjemah

Ia menceritakan kepadaku, dari Malik, dari Yahya bin Sa'id, dari Muhammad bin Yahya bin Habban, bahwa ia berkata: Dua orang laki-laki dari Asyja' mengabarkan kepadaku bahwa Muhammad bin Maslamah al-Anshari datang kepada mereka sebagai petugas zakat, lalu ia berkata kepada pemilik harta: "Keluarkanlah kepadaku zakat hartamu." Maka tidaklah pemilik harta menuntun kepadanya seekor kambing yang memenuhi kewajibannya, melainkan ia menerimanya. Malik berkata: Sunnah menurut kami, dan pendapat yang aku dapati para ulama di negeri kami menganutnya, adalah bahwa kaum muslimin tidak dipersulit dalam zakat mereka, dan agar diterima dari mereka apa yang mereka serahkan dari harta mereka.