Muwaththa' Malik · 787

No. 1483 versi al-A'zhami

Derajat
Memuat derajat…
Nomor
Fu'ad 'Abdul Baqi: kitab 20, no. 186ⓘكتاب الحج

Teks Arab

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ إِذَا أَفْطَرَ مِنْ رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ الْحَجَّ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ رَأْسِهِ وَلَا مِنْ لِحْيَتِهِ شَيْئًا حَتَّى يَحُجَّ قَالَ مَالِك لَيْسَ ذَلِكَ عَلَى النَّاسِ.

Terjemah

Yahya menceritakan kepadaku, dari Malik, dari Nafi', bahwa Abdullah bin Umar apabila telah berbuka dari Ramadhan sedangkan ia berkehendak untuk berhaji, ia tidak memotong sesuatu pun dari (rambut) kepalanya dan tidak dari jenggotnya hingga ia berhaji. Malik berkata: Hal itu bukanlah kewajiban atas orang-orang.