Muwaththa' Malik · 79

No. 124 versi al-A'zhami

Derajat
Memuat derajat…
Nomor
Fu'ad 'Abdul Baqi: kitab 2, no. 56ⓘكتاب الطهارة

Teks Arab

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ سَمِعَهُ وَرَجُلٌ يَسْأَلُهُ فَقَالَ إِنِّي لَأَجِدُ الْبَلَلَ وَأَنَا أُصَلِّي أَفَأَنْصَرِفُ فَقَالَ لَهُ سَعِيدٌ لَوْ سَالَ عَلَى فَخِذِي مَا انْصَرَفْتُ حَتَّى أَقْضِيَ صَلَاتِي.

Terjemah

Yahya menceritakan kepadaku, dari Malik, dari Yahya bin Sa'id, dari Sa'id bin al-Musayyab, bahwa ia mendengarnya ketika seorang laki-laki bertanya kepadanya: "Sesungguhnya aku mendapati basah (madzi) ketika sedang shalat, apakah aku harus keluar (menghentikan shalat)?" Sa'id berkata kepadanya: "Seandainya ia mengalir sampai ke pahaku, aku tidak akan keluar hingga aku menyelesaikan shalatku."