Muwaththa' Malik · 845

No. 1603 versi al-A'zhami

Derajat
Memuat derajat…
Nomor
Fu'ad 'Abdul Baqi: kitab 20, no. 250ⓘكتاب الحج

Teks Arab

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ عَنْ ابْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ مَرَّ بِامْرَأَةٍ مَجْذُومَةٍ وَهِيَ تَطُوفُ بِالْبَيْتِ فَقَالَ لَهَا يَا أَمَةَ اللَّهِ لَا تُؤْذِي النَّاسَ لَوْ جَلَسْتِ فِي بَيْتِكِ فَجَلَسَتْ فَمَرَّ بِهَا رَجُلٌ بَعْدَ ذَلِكَ فَقَالَ لَهَا إِنَّ الَّذِي كَانَ قَدْ نَهَاكِ قَدْ مَاتَ فَاخْرُجِي فَقَالَتْ مَا كُنْتُ لِأُطِيعَهُ حَيًّا وَأَعْصِيَهُ مَيِّتًا.

Terjemah

Ia menceritakan kepadaku, dari Malik, dari Abdullah bin Abi Bakar bin Hazm, dari Ibnu Abi Mulaikah, bahwa Umar bin al-Khaththab melewati seorang wanita yang berpenyakit kusta sedangkan ia sedang bertawaf di Ka'bah. Maka ia berkata kepadanya: "Hai hamba Allah, jangan menyakiti orang-orang; alangkah baiknya jika engkau tinggal di rumahmu." Maka wanita itu pun tinggal (di rumah). Kemudian setelah itu seorang laki-laki melewatinya lalu berkata kepadanya: "Sesungguhnya orang yang melarangmu telah meninggal, maka keluarlah." Maka ia berkata: "Tidaklah patut aku menaatinya ketika ia hidup lalu menentangnya ketika ia telah meninggal."