Muwaththa' Malik · 858

No. 1627 versi al-A'zhami

Derajat
Memuat derajat…
Nomor
Fu'ad 'Abdul Baqi: kitab 21, no. 10ⓘكتاب الجهاد

Teks Arab

و حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ يَحْيَى بْنِ سَعِيدٍ أَنَّ أَبَا بَكْرٍ الصِّدِّيقَ بَعَثَ جُيُوشًا إِلَى الشَّامِ فَخَرَجَ يَمْشِي مَعَ يَزِيدَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ وَكَانَ أَمِيرَ رُبْعٍ مِنْ تِلْكَ الْأَرْبَاعِ فَزَعَمُوا أَنَّ يَزِيدَ قَالَ لِأَبِي بَكْرٍ إِمَّا أَنْ تَرْكَبَ وَإِمَّا أَنْ أَنْزِلَ فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ مَا أَنْتَ بِنَازِلٍ وَمَا أَنَا بِرَاكِبٍ إِنِّي أَحْتَسِبُ خُطَايَ هَذِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ قَالَ لَهُ إِنَّكَ سَتَجِدُ قَوْمًا زَعَمُوا أَنَّهُمْ حَبَّسُوا أَنْفُسَهُمْ لِلَّهِ فَذَرْهُمْ وَمَا زَعَمُوا أَنَّهُمْ حَبَّسُوا أَنْفُسَهُمْ لَهُ وَسَتَجِدُ قَوْمًا فَحَصُوا عَنْ أَوْسَاطِ رُءُوسِهِمْ مِنْ الشَّعَرِ فَاضْرِبْ مَا فَحَصُوا عَنْهُ بِالسَّيْفِ وَإِنِّي مُوصِيكَ بِعَشْرٍ لَا تَقْتُلَنَّ امْرَأَةً وَلَا صَبِيًّا وَلَا كَبِيرًا هَرِمًا وَلَا تَقْطَعَنَّ شَجَرًا مُثْمِرًا وَلَا تُخَرِّبَنَّ عَامِرًا وَلَا تَعْقِرَنَّ شَاةً وَلَا بَعِيرًا إِلَّا لِمَأْكَلَةٍ وَلَا تَحْرِقَنَّ نَحْلًا وَلَا تُغَرِّقَنَّهُ وَلَا تَغْلُلْ وَلَا تَجْبُنْ.

Terjemah

Ia menceritakan kepadaku, dari Malik, dari Yahya bin Sa'id, bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq mengirim pasukan-pasukan ke Syam. Maka ia keluar berjalan kaki mengiringi Yazid bin Abi Sufyan — dan ia adalah panglima salah satu dari empat pasukan itu. Mereka menyebutkan bahwa Yazid berkata kepada Abu Bakar: "Engkau naik kendaraan, atau aku turun." Maka Abu Bakar berkata: "Engkau tidak akan turun dan aku tidak akan naik; sesungguhnya aku mengharapkan pahala atas langkah-langkahku ini di jalan Allah." Kemudian ia berkata kepadanya: "Sesungguhnya engkau akan menjumpai suatu kaum yang mengaku bahwa mereka telah mengurung diri untuk Allah; maka tinggalkanlah mereka dengan pengakuan mereka bahwa mereka telah mengurung diri untuk-Nya. Dan engkau akan menjumpai suatu kaum yang mencukur bagian tengah kepala mereka dari rambut; maka tebaslah dengan pedang bagian yang mereka cukur itu. Dan sesungguhnya aku berwasiat kepadamu dengan sepuluh hal: jangan sekali-kali engkau membunuh wanita, anak-anak, atau orang tua yang renta; jangan menebang pohon yang berbuah; jangan merusak bangunan yang dihuni; jangan menyembelih kambing atau unta kecuali untuk dimakan; jangan membakar pohon kurma dan jangan menenggelamkannya; jangan berbuat ghulul (mencuri harta rampasan); dan jangan berlaku pengecut."