- Derajat
- Memuat derajat…
- Nomor
- Fu'ad 'Abdul Baqi: kitab 28, no. 17ⓘكتاب النكاح
Teks Arab
Terjemah
Yahya menceritakan kepadaku, dari Malik, dari al-Miswar bin Rifa'ah al-Quradhi, dari az-Zubair bin Abdurrahman bin az-Zabir, bahwa Rifa'ah bin Simwal menceraikan istrinya, Tamimah binti Wahb, pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan tiga talak. Maka ia menikah dengan Abdurrahman bin az-Zabir, namun ia tidak mampu (berhubungan) dengannya sehingga ia tidak dapat menggaulinya, lalu ia menceraikannya. Maka Rifa'ah hendak menikahinya — dan ia adalah suami pertamanya yang telah menceraikannya. Maka hal itu disebutkan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau melarangnya menikahinya dan bersabda: "Ia tidak halal bagimu hingga ia merasakan madunya (berhubungan dengan suami keduanya)."