Muwaththa' Malik · 985

No. 1968 versi al-A'zhami

Derajat
Memuat derajat…
Nomor
Fu'ad 'Abdul Baqi: kitab 28, no. 30ⓘكتاب النكاح

Teks Arab

حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ فِي الرَّجُلِ يُطَلِّقُ الْأَمَةَ ثَلَاثًا ثُمَّ يَشْتَرِيهَا إِنَّهَا لَا تَحِلُّ لَهُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ.

Terjemah

Yahya menceritakan kepadaku, dari Malik, dari Ibnu Syihab, dari Abu Abdurrahman, dari Zaid bin Tsabit, bahwa ia biasa berkata mengenai seorang laki-laki yang menceraikan seorang hamba perempuan (yang menjadi istrinya) dengan tiga talak kemudian ia membelinya: bahwa ia tidak halal baginya hingga wanita itu menikah dengan suami lain.