- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Pernikahanكتاب النكاح عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 18: Riwayat tentang meminta persetujuan gadis dan jandaباب مَا جَاءَ فِي اسْتِئْمَارِ الْبِكْرِ وَالثَّيِّبِ
Teks Arab
Terjemah
Ishaq bin Manshur menceritakan kepada kami, Muhammad bin Yusuf mengabarkan kepada kami, al-Auza'i menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abu Katsir, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Perempuan yang sudah pernah menikah tidak boleh dinikahkan sampai ia dimintai pendapatnya, dan perawan tidak boleh dinikahkan sampai ia dimintai izinnya; dan izinnya adalah diamnya." Ia berkata: Dan dalam bab ini ada riwayat dari Umar, Ibnu Abbas, Aisyah, dan al-Urs bin Amirah. Abu Isa berkata: Hadis Abu Hurairah adalah hadis hasan sahih. Pengamalannya demikian menurut para ahli ilmu, bahwa perempuan yang sudah pernah menikah tidak dinikahkan sampai dimintai pendapatnya; dan jika ayahnya menikahkannya tanpa meminta pendapatnya lalu ia tidak menyukai hal itu, maka pernikahan itu dibatalkan menurut umumnya ahli ilmu. Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang menikahkan para perawan apabila para ayah menikahkan mereka: mayoritas ahli ilmu dari penduduk Kufah dan lainnya memandang bahwa apabila seorang ayah menikahkan perawan yang telah balig tanpa persetujuannya lalu ia tidak rida dengan pernikahan itu, maka pernikahan itu dibatalkan. Sebagian penduduk Madinah berkata: Penikahan yang dilakukan ayah atas perawan itu sah meskipun ia tidak menyukainya — ini pendapat Malik bin Anas, asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.