- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Pernikahanكتاب النكاح عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 20: Riwayat tentang dua wali yang menikahkanباب مَا جَاءَ فِي الْوَلِيَّيْنِ يُزَوِّجَانِ
Teks Arab
Terjemah
Qutaibah menceritakan kepada kami, Ghundar menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abu Arubah menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari al-Hasan, dari Samurah bin Jundab, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Perempuan mana pun yang dinikahkan oleh dua wali, maka ia bagi (suami) yang pertama dari keduanya; dan barangsiapa menjual satu barang kepada dua orang, maka barang itu bagi yang pertama dari keduanya." Abu Isa berkata: Ini hadis hasan. Pengamalannya demikian menurut para ahli ilmu; kami tidak mengetahui adanya perselisihan di antara mereka dalam hal itu: apabila salah satu dari dua wali menikahkan sebelum yang lain, maka pernikahan yang pertama sah dan pernikahan yang kedua dibatalkan; dan apabila keduanya menikahkan bersamaan, maka kedua pernikahan itu dibatalkan — ini pendapat ats-Tsauri, Ahmad, dan Ishaq.