- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Pernikahanكتاب النكاح عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 35: Riwayat tentang laki-laki yang membeli seorang budak perempuan yang sedang hamilباب مَا جَاءَ فِي الرَّجُلِ يَشْتَرِي الْجَارِيَةَ وَهِيَ حَامِلٌ
Teks Arab
Terjemah
Umar bin Hafsh asy-Syaibani al-Bashri menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahb menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub menceritakan kepada kami dari Rabi'ah bin Sulaim, dari Busr bin Ubaidullah, dari Ruwaifi' bin Tsabit, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia menyiramkan airnya (spermanya) pada anak orang lain (perempuan yang sedang hamil dari orang lain)." Abu Isa berkata: Ini hadis hasan, dan telah diriwayatkan melalui lebih dari satu jalur dari Ruwaifi' bin Tsabit. Pengamalannya demikian menurut para ahli ilmu; mereka tidak membolehkan seorang lelaki yang membeli hamba perempuan dalam keadaan hamil untuk menyetubuhinya sampai ia melahirkan. Dan dalam bab ini ada riwayat dari Abu ad-Darda, Ibnu Abbas, al-Irbadh bin Sariyah, dan Abu Sa'id.