- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Persusuanكتاب الرضاع
- Bab
- Bab 2: Riwayat tentang air susu laki-laki (al-fahl)باب مَا جَاءَ فِي لَبَنِ الْفَحْلِ
Teks Arab
Terjemah
Al-Hasan bin Ali al-Khallal menceritakan kepada kami, Ibnu Numair menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, ia berkata: Pamanku dari jalur persusuan datang meminta izin masuk kepadaku, namun aku enggan mengizinkannya sampai aku meminta pendapat Rasulullah ﷺ. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Hendaklah ia masuk kepadamu, sebab ia adalah pamanmu." Aku berkata: "Yang menyusuiku hanyalah perempuan itu, sedangkan lelaki itu tidak menyusuiku." Beliau bersabda: "Sesungguhnya ia pamanmu, maka hendaklah ia masuk kepadamu." Abu Isa berkata: Ini hadis hasan sahih. Pengamalannya demikian menurut sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka; mereka memandang berlakunya (keharaman karena) susu suami (laban al-fahl). Dasar dalam hal ini adalah hadis Aisyah. Sebagian ahli ilmu memberi keringanan dalam hal laban al-fahl, namun pendapat yang pertama lebih sahih.