- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Talak dan Li'anكتاب الطلاق واللعان عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 15: Riwayat tentang talak orang yang kurang akalباب مَا جَاءَ فِي طَلاَقِ الْمَعْتُوهِ
Teks Arab
Terjemah
Muhammad bin Abdul A'la ash-Shan'ani menceritakan kepada kami, Marwan bin Mu'awiyah al-Fazari mengabarkan kepada kami dari Atha' bin Ajlan, dari Ikrimah bin Khalid al-Makhzumi, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Setiap talak itu sah kecuali talak orang yang hilang akal yang dikalahkan akalnya." Abu Isa berkata: Hadis ini tidak kami ketahui secara marfu' kecuali dari hadis Atha' bin Ajlan, sedangkan Atha' bin Ajlan lemah lagi gugur hadisnya. Pengamalannya demikian menurut para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka, bahwa talak orang yang hilang akal yang dikalahkan akalnya tidak sah — kecuali jika ia orang yang kadang sadar, lalu ia menceraikan pada saat sadarnya.