- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Perniagaanكتاب البيوع عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 12: Riwayat tentang dibencinya menyongsong barang daganganباب مَا جَاءَ فِي كَرَاهِيَةِ تَلَقِّي الْبُيُوعِ
Teks Arab
Terjemah
Salamah bin Syabib menceritakan kepada kami, Abdullah bin Ja'far ar-Raqqi menceritakan kepada kami, Ubaidullah bin Amr menceritakan kepada kami dari Ayyub, dari Muhammad bin Sirin, dari Abu Hurairah, bahwa Nabi ﷺ melarang mencegat barang dagangan yang didatangkan (sebelum masuk pasar); dan jika ada orang mencegatnya lalu membelinya, maka pemilik barang itu memiliki hak pilih (khiyar) atasnya apabila ia telah sampai ke pasar. Abu Isa berkata: Ini hadis hasan gharib dari hadis Ayyub; dan hadis Ibnu Mas'ud adalah hadis hasan sahih. Sekelompok ahli ilmu memakruhkan mencegat (kafilah) dagang, dan itu merupakan salah satu bentuk penipuan — ini pendapat asy-Syafi'i dan ulama kami yang lain.