- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Bersuci (Thaharah)كتاب الطهارة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 92: Riwayat tentang tayamum bagi orang junub apabila ia tidak menemukan airباب مَا جَاءَ فِي التَّيَمُّمِ لِلْجُنُبِ إِذَا لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ
Teks Arab
Terjemah
Muhammad bin Basysyar dan Mahmud bin Ghailan menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abu Ahmad az-Zubairi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami dari Khalid al-Hadzdza', dari Abu Qilabah, dari Amr bin Bujdan, dari Abu Dzar, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Sesungguhnya tanah yang baik adalah alat bersuci bagi seorang muslim, walaupun ia tidak mendapati air selama sepuluh tahun; namun apabila ia mendapati air, hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya, karena itu lebih baik." Mahmud menyebutkan dalam hadisnya: "Sesungguhnya tanah yang baik adalah wudhu (alat bersuci) seorang muslim." Ia berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Abu Hurairah, Abdullah bin Amr, dan Imran bin Hushain. Abu Isa berkata: Demikianlah diriwayatkan oleh banyak orang dari Khalid al-Hadzdza' dari Abu Qilabah dari Amr bin Bujdan dari Abu Dzar. Ayyub meriwayatkan hadis ini dari Abu Qilabah dari seorang lelaki Bani Amir dari Abu Dzar tanpa menyebut namanya. Ia berkata: Ini hadis hasan sahih, dan itulah pendapat umumnya fuqaha: orang junub dan perempuan haid apabila tidak mendapati air, keduanya bertayamum lalu shalat. Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa ia dahulu tidak memandang bolehnya tayamum bagi orang junub walaupun tidak mendapati air; namun diriwayatkan pula bahwa ia menarik kembali pendapatnya dan berkata: ia bertayamum apabila tidak mendapati air. Dengan itu berpendapat Sufyan ats-Tsauri, Malik, asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq.