- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Perniagaanكتاب البيوع عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 21: Riwayat tentang dibencinya menjual hewan dengan hewan secara tempoباب مَا جَاءَ فِي كَرَاهِيَةِ بَيْعِ الْحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيئَةً
Teks Arab
Terjemah
Abu Musa Muhammad bin al-Mutsanna menceritakan kepada kami, Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami dari Hammad bin Salamah, dari Qatadah, dari al-Hasan, dari Samurah, bahwa Nabi ﷺ melarang menjual hewan dengan hewan secara tunda (tidak tunai). Ia berkata: Dan dalam bab ini ada riwayat dari Ibnu Abbas, Jabir, dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata: Hadis Samurah adalah hadis hasan sahih, dan penyimakan al-Hasan dari Samurah adalah sahih — demikian dikatakan Ali bin al-Madini dan lainnya. Pengamalannya demikian menurut mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka dalam hal menjual hewan dengan hewan secara tunda — ini pendapat Sufyan ats-Tsauri dan penduduk Kufah, dan dengan itu berpendapat Ahmad. Sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka memberi keringanan dalam menjual hewan dengan hewan secara tunda — ini pendapat asy-Syafi'i dan Ishaq.