- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Perniagaanكتاب البيوع عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 35: Riwayat tentang mukatab apabila ia memiliki apa yang dapat ia tunaikanباب مَا جَاءَ فِي الْمُكَاتَبِ إِذَا كَانَ عِنْدَهُ مَا يُؤَدِّي
Teks Arab
Terjemah
Qutaibah menceritakan kepada kami, Abdul Warits bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Yahya bin Abu Unaisah, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ berkhutbah, beliau bersabda: "Barangsiapa membuat perjanjian kitabah dengan hambanya atas seratus uqiyah, lalu hamba itu melunasinya kecuali sepuluh uqiyah" — atau beliau bersabda: "sepuluh dirham" — "kemudian ia tidak mampu, maka ia tetap seorang hamba." Abu Isa berkata: Ini hadis hasan gharib. Pengamalannya demikian menurut mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka, bahwa mukatab itu tetap hamba selama masih tersisa sesuatu dari kitabahnya. Al-Hajjaj bin Arthah meriwayatkan dari Amr bin Syu'aib semisalnya.