- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Perniagaanكتاب البيوع عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 37: Riwayat tentang larangan bagi seorang muslim menyerahkan khamar kepada seorang dzimmi untuk dijualkan baginyaباب مَا جَاءَ فِي النَّهْىِ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَدْفَعَ إِلَى الذِّمِّيِّ الْخَمْرَ يَبِيعُهَا لَهُ
Teks Arab
Terjemah
Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus mengabarkan kepada kami dari Mujalid, dari Abu al-Waddak, dari Abu Sa'id, ia berkata: Dahulu di tempat kami ada khamar milik seorang anak yatim. Maka ketika surah al-Ma'idah turun, aku menanyakannya kepada Rasulullah ﷺ dan aku berkata: "Sesungguhnya itu milik anak yatim." Beliau bersabda: "Tumpahkanlah." Ia berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Anas bin Malik. Abu Isa berkata: Hadis Abu Sa'id adalah hadis hasan sahih, dan telah diriwayatkan dari berbagai jalur dari Nabi ﷺ semisal ini. Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan ini, dan mereka memakruhkan khamar dijadikan cuka. Yang dimakruhkan dari hal itu — dan Allah lebih mengetahui — adalah adanya khamar di rumah seorang muslim sampai ia menjadi cuka. Sebagian mereka memberi kelonggaran pada cuka dari khamar apabila ia telah didapati sudah menjadi cuka. Nama Abu al-Waddak adalah Jabr bin Nauf.