- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Perniagaanكتاب البيوع عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 65: Riwayat tentang dibencinya najasy dalam jual beliباب مَا جَاءَ فِي كَرَاهِيَةِ النَّجْشِ فِي الْبُيُوعِ
Teks Arab
Terjemah
Qutaibah dan Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari az-Zuhri, dari Sa'id bin al-Musayyab, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda — dan Qutaibah berkata: ia memarfu'kannya kepada Nabi ﷺ — beliau bersabda: "Jangan kalian melakukan najsy (menawar palsu untuk menaikkan harga)." Ia berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Ibnu Umar dan Anas. Abu Isa berkata: Hadis Abu Hurairah adalah hadis hasan sahih. Pengamalannya demikian menurut para ahli ilmu; mereka memakruhkan najsy. Abu Isa berkata: Najsy adalah seseorang datang kepada pemilik barang yang sedang menawarkan barangnya lalu ia menawar dengan harga lebih tinggi daripada nilainya — dan itu dilakukan ketika ada calon pembeli hadir — dengan maksud agar pembeli terkelabui olehnya, padahal ia sendiri tidak berniat membeli; ia hanya ingin menipu pembeli dengan tawaran itu, dan ini termasuk salah satu bentuk penipuan. Asy-Syafi'i berkata: Jika seseorang melakukan najsy, maka pelaku najsy itu berdosa atas perbuatannya, sedangkan akad jual belinya sah, karena penjual bukanlah pelaku najsy.