- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Putusan Hukum dari Rasulullah saw.كتاب الأحكام عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 77: Larangan jual beli di masjidباب النَّهْىِ عَنِ الْبَيْعِ، فِي الْمَسْجِدِ
Teks Arab
Terjemah
Muhammad bin Abdul A'la ash-Shan'ani menceritakan kepada kami, al-Mu'tamir bin Sulaiman menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Abdul Malik menceritakan dari Abdullah bin Mauhab, bahwa Utsman berkata kepada Ibnu Umar: "Pergilah dan putuskanlah (perkara) di antara orang-orang." Ia berkata: "Bolehkah engkau membebaskanku, wahai Amirul Mukminin?" Utsman berkata: "Apa yang engkau tidak sukai dari hal itu, padahal ayahmu dahulu juga memutuskan perkara?" Ia berkata: "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barangsiapa menjadi hakim lalu memutuskan dengan adil, sudah semestinya ia kembali darinya dalam keadaan tidak beruntung dan tidak merugi (kafaf).' Lalu apa yang bisa aku harapkan setelah itu?" Dan dalam hadis ini ada kisahnya. Dalam bab ini ada riwayat dari Abu Hurairah. Abu Isa berkata: Hadis Ibnu Umar adalah hadis gharib, dan menurutku sanadnya tidak bersambung. Abdul Malik yang darinya al-Mu'tamir meriwayatkan ini adalah Abdul Malik bin Abu Jamilah.