- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Putusan Hukum dari Rasulullah saw.كتاب الأحكام عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 3: Riwayat tentang hakim, bagaimana ia memutuskanباب مَا جَاءَ فِي الْقَاضِي كَيْفَ يَقْضِي
Teks Arab
Terjemah
Hannad menceritakan kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Syu'bah, dari Abu Aun ats-Tsaqafi, dari al-Harits bin Amr, dari beberapa orang kawan Mu'adz, bahwa Rasulullah ﷺ mengutus Mu'adz ke Yaman, lalu beliau bertanya: "Bagaimana engkau memutuskan (perkara)?" Ia menjawab: "Aku memutuskan dengan apa yang ada dalam Kitab Allah." Beliau bertanya: "Jika tidak ada dalam Kitab Allah?" Ia menjawab: "Maka dengan sunnah Rasulullah ﷺ." Beliau bertanya: "Jika tidak ada dalam sunnah Rasulullah ﷺ?" Ia menjawab: "Aku akan berijtihad dengan pendapatku." Beliau bersabda: "Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufik kepada utusan dari Rasulullah ﷺ." Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far dan Abdurrahman bin Mahdi menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Syu'bah menceritakan kepada kami dari Abu Aun, dari al-Harits bin Amr — anak saudara al-Mughirah bin Syu'bah — dari beberapa orang penduduk Himsh, dari Mu'adz, dari Nabi ﷺ, semisalnya. Abu Isa berkata: Hadis ini tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini, dan menurutku sanadnya tidak bersambung. Abu Aun ats-Tsaqafi namanya Muhammad bin Ubaidullah.