- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Putusan Hukum dari Rasulullah saw.كتاب الأحكام عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 7: Riwayat: Hakim tidak boleh memutuskan perkara dalam keadaan marahباب مَا جَاءَ لاَ يَقْضِي الْقَاضِي وَهُوَ غَضْبَانُ .
Teks Arab
Terjemah
Qutaibah menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami dari Abdul Malik bin Umair, dari Abdurrahman bin Abu Bakrah, ia berkata: Ayahku menulis surat kepada Ubaidullah bin Abu Bakrah — sedang ia menjabat hakim — (yang berisi): "Jangan engkau memutuskan perkara antara dua orang sementara engkau dalam keadaan marah, karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah seorang hakim memutuskan perkara antara dua orang sementara ia dalam keadaan marah.'" Abu Isa berkata: Ini hadis hasan sahih. Abu Bakrah namanya Nufai'.