- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Putusan Hukum dari Rasulullah saw.كتاب الأحكام عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 12: Riwayat bahwa bukti atas penggugat dan sumpah atas tergugatباب مَا جَاءَ فِي أَنَّ الْبَيِّنَةَ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينَ عَلَى الْمُدَّعَى عَلَيْهِ
Teks Arab
Terjemah
Qutaibah menceritakan kepada kami, Abu al-Ahwash menceritakan kepada kami dari Simak bin Harb, dari Alqamah bin Wa'il bin Hujr, dari ayahnya, ia berkata: Seorang lelaki dari Hadhramaut dan seorang lelaki dari Kindah datang kepada Nabi ﷺ. Orang Hadhramaut berkata: "Wahai Rasulullah, orang ini merampas tanahku." Orang Kindah berkata: "Itu tanahku dan berada dalam kekuasaanku; ia tidak punya hak di dalamnya." Maka Nabi ﷺ bertanya kepada orang Hadhramaut: "Apakah engkau punya bukti?" Ia menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Maka engkau berhak atas sumpahnya." Ia berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang itu jahat, tidak peduli atas apa yang ia sumpahkan, dan tidak menahan diri dari apa pun." Beliau bersabda: "Tidak ada bagimu darinya kecuali itu." Maka lelaki itu pun pergi untuk bersumpah. Ketika ia berbalik, Rasulullah ﷺ bersabda: "Sungguh jika ia bersumpah atas hartamu untuk memakannya secara zalim, ia benar-benar akan menjumpai Allah sementara Allah berpaling darinya." Ia berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Umar, Ibnu Abbas, Abdullah bin Amr, dan al-Asy'ats bin Qais. Abu Isa berkata: Hadis Wa'il bin Hujr adalah hadis hasan sahih.