- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Putusan Hukum dari Rasulullah saw.كتاب الأحكام عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 13: Riwayat tentang sumpah bersama saksiباب مَا جَاءَ فِي الْيَمِينِ مَعَ الشَّاهِدِ
Teks Arab
Terjemah
Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Isma'il bin Ja'far mengabarkan kepada kami, Ja'far bin Muhammad menceritakan kepada kami dari ayahnya, bahwa Nabi ﷺ memutuskan (perkara) dengan sumpah beserta satu orang saksi. Ia berkata: Dan Ali pernah memutuskan dengan cara itu di tengah-tengah kalian. Abu Isa berkata: Dan ini lebih sahih. Demikianlah Sufyan ats-Tsauri meriwayatkan dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Nabi ﷺ secara mursal. Sedangkan Abdul Aziz bin Abu Salamah dan Yahya bin Sulaim meriwayatkan hadis ini dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, dari Ali, dari Nabi ﷺ. Pengamalannya demikian menurut sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka; mereka memandang bahwa sumpah beserta satu saksi itu boleh dalam urusan hak-hak dan harta — ini pendapat Malik bin Anas, asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Mereka berkata: Tidak diputuskan dengan sumpah beserta satu saksi kecuali dalam urusan hak-hak dan harta. Sedangkan sebagian ahli ilmu dari penduduk Kufah dan lainnya tidak memandang bolehnya memutuskan dengan sumpah beserta satu orang saksi.