- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Putusan Hukum dari Rasulullah saw.كتاب الأحكام عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 14: Riwayat tentang budak yang dimiliki dua orang lalu salah satunya memerdekakan bagiannyaباب مَا جَاءَ فِي الْعَبْدِ يَكُونُ بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ فَيُعْتِقُ أَحَدُهُمَا نَصِيبَهُ
Teks Arab
Terjemah
Ali bin Khasyram menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus mengabarkan kepada kami dari Sa'id bin Abu Arubah, dari Qatadah, dari an-Nadhr bin Anas, dari Basyir bin Nahik, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa memerdekakan bagiannya" — atau beliau bersabda: "sebagiannya" — "pada seorang hamba, maka pembebasannya (selebihnya) ditanggung hartanya jika ia memiliki harta; dan jika ia tidak memiliki harta, maka hamba itu dinilai dengan penilaian yang adil, kemudian ia dipekerjakan (untuk menebus) bagian yang belum dimerdekakan, tanpa memberatkannya." Ia berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Abdullah bin Amr. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Abu Arubah semisalnya, dan ia mengucapkan "syaqishan". Abu Isa berkata: Ini hadis hasan sahih. Demikianlah Aban bin Yazid meriwayatkan dari Qatadah seperti riwayat Sa'id bin Abu Arubah; sedangkan Syu'bah meriwayatkan hadis ini dari Qatadah namun tidak menyebutkan di dalamnya perkara si'ayah (dipekerjakan untuk menebus). Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang si'ayah: sebagian ahli ilmu memandang berlakunya si'ayah dalam hal ini — ini pendapat Sufyan ats-Tsauri dan penduduk Kufah, dan dengan itu Ishaq berpendapat. Sebagian ahli ilmu berkata: Apabila seorang hamba dimiliki oleh dua orang lalu salah satunya memerdekakan bagiannya: jika ia memiliki harta, ia menanggung (ganti) bagian kawannya dan hamba itu merdeka dengan hartanya; dan jika ia tidak memiliki harta, maka merdeka dari hamba itu bagian yang memang merdeka, dan tidak diberlakukan si'ayah. Mereka berpegang pada apa yang diriwayatkan dari Ibnu Umar dari Nabi ﷺ. Ini pendapat penduduk Madinah, dan dengan itu Malik bin Anas, asy-Syafi'i, Ahmad, serta Ishaq berpendapat.