- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Putusan Hukum dari Rasulullah saw.كتاب الأحكام عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 19: Riwayat bahwa sumpah itu atas dasar apa yang dibenarkan oleh kawannyaباب مَا جَاءَ أَنَّ الْيَمِينَ عَلَى مَا يُصَدِّقُهُ صَاحِبُهُ
Teks Arab
Terjemah
Qutaibah dan Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami — maknanya satu — keduanya berkata: Husyaim menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Abu Shalih, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Sumpah itu (dinilai) menurut apa yang lawanmu memercayaimu atasnya." Qutaibah berkata (dengan lafal): "menurut apa yang lawanmu percayakan kepadamu atasnya." Abu Isa berkata: Ini hadis hasan gharib; kami tidak mengetahuinya kecuali dari hadis Husyaim dari Abdullah bin Abu Shalih. Abdullah bin Abu Shalih adalah saudara Suhail bin Abu Shalih. Pengamalannya demikian menurut sebagian ahli ilmu, dan dengan itu Ahmad serta Ishaq berpendapat. Diriwayatkan dari Ibrahim an-Nakha'i bahwa ia berkata: Apabila pihak yang meminta sumpah itu zalim, maka niat yang berlaku adalah niat orang yang bersumpah; dan apabila pihak yang meminta sumpah itu terzalimi, maka niat yang berlaku adalah niat orang yang meminta sumpah.