- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Putusan Hukum dari Rasulullah saw.كتاب الأحكام عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 32: Riwayat tentang syuf'ah bagi orang yang tidak hadirباب مَا جَاءَ فِي الشُّفْعَةِ لِلْغَائِبِ
Teks Arab
Terjemah
Qutaibah menceritakan kepada kami, Khalid bin Abdullah al-Wasithi menceritakan kepada kami dari Abdul Malik bin Abu Sulaiman, dari Atha', dari Jabir, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Tetangga lebih berhak atas hak syufahnya; ia ditunggu meskipun sedang tidak ada di tempat, apabila jalan keduanya satu." Abu Isa berkata: Ini hadis gharib; kami tidak mengetahui seorang pun meriwayatkan hadis ini selain Abdul Malik bin Abu Sulaiman, dari Atha', dari Jabir. Syu'bah mengomentari (mencela) Abdul Malik bin Abu Sulaiman karena hadis ini, padahal Abdul Malik adalah orang yang tsiqah dan dipercaya menurut ahli hadis; dan kami tidak mengetahui seorang pun mencelanya selain Syu'bah karena hadis ini. Waki' telah meriwayatkan dari Syu'bah, dari Abdul Malik bin Abu Sulaiman, hadis ini. Diriwayatkan dari Ibnu al-Mubarak, dari Sufyan ats-Tsauri, ia berkata: Abdul Malik bin Abu Sulaiman adalah timbangan — yakni dalam ilmu. Pengamalan hadis ini demikian menurut ahli ilmu, bahwa seseorang lebih berhak atas syufahnya meskipun ia sedang tidak ada di tempat; apabila ia datang, ia berhak atas syufah itu, meskipun telah berlalu waktu yang lama.