- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Putusan Hukum dari Rasulullah saw.كتاب الأحكام عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 38: Apa yang disebutkan tentang menghidupkan tanah matiباب مَا ذُكِرَ فِي إِحْيَاءِ أَرْضِ الْمَوَاتِ
Teks Arab
Terjemah
Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Abdul Wahhab ats-Tsaqafi mengabarkan kepada kami, Ayyub mengabarkan kepada kami dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Sa'id bin Zaid, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Barangsiapa menghidupkan tanah mati (yang tidak bertuan), maka tanah itu menjadi miliknya; dan tidak ada hak bagi akar (tanaman) yang zalim." Abu Isa berkata: Ini hadis hasan gharib. Sebagian mereka meriwayatkannya dari Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Nabi ﷺ secara mursal. Pengamalan hadis ini demikian menurut sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka, dan itu pendapat Ahmad serta Ishaq; mereka berkata: ia boleh menghidupkan tanah mati tanpa izin penguasa. Sebagian mereka berkata: ia tidak boleh menghidupkannya kecuali dengan izin penguasa — dan pendapat pertama lebih sahih. Ia berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Jabir, Amr bin Auf al-Muzani (kakek Katsir), dan Samurah. Abu Musa Muhammad bin al-Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku bertanya kepada Abu al-Walid ath-Thayalisi tentang sabda beliau "dan tidak ada hak bagi akar yang zalim", ia menjawab: "Akar yang zalim" adalah perampas yang mengambil apa yang bukan haknya. Aku berkata: "Yaitu orang yang menanam di tanah orang lain?" Ia berkata: "Itulah dia."