- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Diyatكتاب الديات عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 1: Riwayat tentang diyat, berapa untaباب مَا جَاءَ فِي الدِّيَةِ كَمْ هِيَ مِنَ الإِبِلِ
Teks Arab
Terjemah
Ali bin Sa'id al-Kindi al-Kufi menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Zaidah mengabarkan kepada kami dari al-Hajjaj, dari Zaid bin Jubair, dari Khasyf bin Malik, ia berkata: Aku mendengar Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah ﷺ memutuskan diyat karena kekeliruan (tidak sengaja) berupa dua puluh bintu makhadh, dua puluh anak unta jantan (bani makhadh), dua puluh bintu labun, dua puluh jadza'ah, dan dua puluh hiqqah. Ia berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Abdullah bin Amr. Abu Hisyam ar-Rifa'i mengabarkan kepada kami, Ibnu Abu Zaidah dan Abu Khalid al-Ahmar mengabarkan kepada kami dari al-Hajjaj bin Arthah semisalnya. Abu Isa berkata: Hadis Ibnu Mas'ud tidak kami ketahui secara marfu' kecuali dari jalur ini, dan telah diriwayatkan dari Abdullah (bin Mas'ud) secara mauquf. Sebagian ahli ilmu berpegang pada ini, dan itu pendapat Ahmad serta Ishaq. Para ahli ilmu telah bersepakat bahwa diyat diambil dalam tiga tahun, setiap tahun sepertiga diyat; dan mereka memandang bahwa diyat karena kekeliruan dibebankan kepada 'aqilah (kerabat penanggung). Sebagian mereka memandang bahwa 'aqilah adalah kerabat seseorang dari pihak ayahnya — ini pendapat Malik dan asy-Syafi'i. Sebagian mereka berkata: diyat hanya dibebankan kepada kaum lelaki dari 'ashabah, tidak kepada perempuan dan anak-anak; setiap lelaki dari mereka dibebani seperempat dinar — sebagian mereka berkata sampai setengah dinar — apabila diyat itu telah terpenuhi (selesai), jika belum maka dilihat kabilah yang paling dekat dengan mereka lalu mereka dibebani hal itu.