- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Diyatكتاب الديات عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 15: Riwayat tentang diyat janinباب مَا جَاءَ فِي دِيَةِ الْجَنِينِ
Teks Arab
Terjemah
Ali bin Sa'id al-Kindi al-Kufi menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Zaidah menceritakan kepada kami dari Muhammad bin Amr, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ memutuskan (diyat) janin berupa seorang ghurrah, yaitu hamba lelaki atau hamba perempuan. Maka orang yang dijatuhi putusan itu berkata: "Apakah harus diberikan (tebusan) untuk yang belum minum, belum makan, dan belum berteriak (menangis)? Yang seperti itu semestinya diabaikan." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya orang ini berkata dengan perkataan seorang penyair; tidak, padanya tetap ada ghurrah: hamba lelaki atau hamba perempuan." Dan dalam bab ini ada riwayat dari Hamal bin Malik bin an-Nabighah dan al-Mughirah bin Syu'bah. Abu Isa berkata: Hadis Abu Hurairah adalah hadis hasan sahih, dan pengamalannya demikian menurut ahli ilmu. Sebagian mereka berkata: ghurrah adalah hamba lelaki, hamba perempuan, atau lima ratus dirham; sebagian mereka berkata: atau seekor kuda atau seekor bagal.