- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Hukuman Pidana (Al-Hudud)كتاب الحدود عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 12: Riwayat bahwa had-had adalah penebus bagi pelakunyaباب مَا جَاءَ أَنَّ الْحُدُودَ كَفَّارَةٌ لأَهْلِهَا
Teks Arab
Terjemah
Qutaibah menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari az-Zuhri, dari Abu Idris al-Khaulani, dari Ubadah bin ash-Shamit, ia berkata: Kami pernah berada di sisi Nabi ﷺ dalam suatu majelis, lalu beliau bersabda: "Maukah kalian berbaiat kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, tidak mencuri, dan tidak berzina?" — beliau membacakan ayat itu kepada mereka — "Maka barangsiapa di antara kalian menunaikannya, pahalanya ada pada Allah; dan barangsiapa melakukan sesuatu dari itu lalu dihukum karenanya, maka itu menjadi kafarat baginya; dan barangsiapa melakukan sesuatu dari itu lalu Allah menutupinya, maka itu terserah kepada Allah: jika Dia berkehendak, Dia mengazabnya, dan jika Dia berkehendak, Dia mengampuninya." Ia berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Ali, Jarir bin Abdullah, dan Khuzaimah bin Tsabit. Abu Isa berkata: Hadis Ubadah bin ash-Shamit adalah hadis hasan sahih. Asy-Syafi'i berkata: Aku belum pernah mendengar dalam bab ini — bahwa hudud menjadi kafarat bagi pelakunya — sesuatu yang lebih baik daripada hadis ini. Asy-Syafi'i berkata: Aku menyukai bagi orang yang melakukan suatu dosa lalu Allah menutupinya, agar ia menutupi (dosa) dirinya sendiri dan bertobat antara dirinya dengan Tuhannya. Demikian pula diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar, bahwa keduanya memerintahkan seorang lelaki agar menutupi (dosa) dirinya sendiri.