- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Hukuman Pidana (Al-Hudud)كتاب الحدود عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 13: Riwayat tentang menegakkan had atas budak-budak perempuanباب مَا جَاءَ فِي إِقَامَةِ الْحَدِّ عَلَى الإِمَاءِ
Teks Arab
Terjemah
Al-Hasan bin Ali al-Khallal menceritakan kepada kami, Abu Dawud ath-Thayalisi menceritakan kepada kami, Za'idah bin Qudamah menceritakan kepada kami dari as-Suddi, dari Sa'd bin Ubaidah, dari Abu Abdurrahman as-Sulami, ia berkata: Ali berkhutbah lalu berkata: "Wahai manusia, tegakkanlah hudud atas hamba-hamba kalian, baik yang sudah menikah maupun yang belum. Sesungguhnya seorang hamba perempuan milik Rasulullah ﷺ berzina, maka beliau memerintahkanku untuk menderanya. Aku pun datang kepadanya, dan ternyata ia baru saja melahirkan (masih nifas); aku khawatir jika aku menderanya aku akan membunuhnya — atau ia berkata: ia akan mati. Maka aku datang kepada Rasulullah ﷺ dan menyebutkan hal itu kepada beliau, lalu beliau bersabda: 'Engkau telah berbuat baik.'" Abu Isa berkata: Ini hadis hasan sahih. As-Suddi namanya Isma'il bin Abdurrahman; ia termasuk tabi'in, telah mendengar dari Anas bin Malik dan melihat Husain bin Ali bin Abu Thalib radhiyallahu 'anhu.