- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Hukuman Pidana (Al-Hudud)كتاب الحدود عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 14: Riwayat tentang had orang mabukباب مَا جَاءَ فِي حَدِّ السَّكْرَانِ
Teks Arab
Terjemah
Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Qatadah menceritakan dari Anas, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau didatangi dengan seorang lelaki yang telah meminum khamar, maka beliau menderanya dengan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali. Abu Bakar juga melakukannya. Ketika masa Umar, ia bermusyawarah dengan orang-orang, lalu Abdurrahman bin Auf berkata: "Seperti had yang paling ringan, yaitu delapan puluh." Maka Umar memerintahkan hal itu. Abu Isa berkata: Hadis Anas adalah hadis hasan sahih. Pengamalannya demikian menurut ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka, bahwa had orang yang mabuk adalah delapan puluh kali.