- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Hukuman Pidana (Al-Hudud)كتاب الحدود عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 29: Riwayat tentang orang yang berkata kepada orang lain: "Wahai mukhannats"باب مَا جَاءَ فِيمَنْ يَقُولُ لآخَرَ يَا مُخَنَّثُ
Teks Arab
Terjemah
Muhammad bin Rafi' menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Fudaik menceritakan kepada kami dari Ibrahim bin Isma'il bin Abu Habibah, dari Dawud bin al-Hushain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Apabila seseorang berkata kepada orang lain: 'Hai Yahudi!', maka deralah ia dua puluh kali; apabila ia berkata: 'Hai banci!', maka deralah ia dua puluh kali; dan barangsiapa menyetubuhi perempuan mahramnya, bunuhlah ia." Abu Isa berkata: Hadis ini tidak kami ketahui kecuali melalui jalur ini, dan Ibrahim bin Isma'il dinilai lemah dalam hadis. Telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ melalui beberapa jalur — diriwayatkan oleh al-Bara bin Azib dan Qurrah bin Iyas al-Muzani — bahwa seorang lelaki menikahi istri ayahnya, maka Nabi ﷺ memerintahkan agar ia dibunuh. Pengamalannya demikian menurut kawan-kawan kami; mereka berkata: barangsiapa menyetubuhi perempuan mahramnya sedangkan ia mengetahui (keharamannya), maka atasnya hukuman bunuh. Ahmad berkata: Barangsiapa menikahi ibunya, ia dibunuh. Ishaq berkata: Barangsiapa menyetubuhi perempuan mahramnya, ia dibunuh.