- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Shalatكتاب الصلاة
- Bab
- Bab 5: Riwayat tentang menunda Zhuhur ketika panas sangat terikباب مَا جَاءَ فِي تَأْخِيرِ الظُّهْرِ فِي شِدَّةِ الْحَرِّ
Teks Arab
Terjemah
Qutaibah menceritakan kepada kami, al-Laits menceritakan kepada kami dari Ibnu Syihab, dari Sa'id bin al-Musayyib dan Abu Salamah, dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Apabila panas sangat menyengat, tundalah shalat sampai lebih dingin, karena panas yang menyengat itu berasal dari hembusan (panas) Jahanam." Ia berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Abu Sa'id, Abu Dzar, Ibnu Umar, al-Mughirah, al-Qasim bin Shafwan dari ayahnya, Abu Musa, Ibnu Abbas, dan Anas. Ia berkata: Diriwayatkan pula dari Umar dari Nabi ﷺ tentang hal ini, namun tidak sahih. Abu Isa berkata: Hadis Abu Hurairah adalah hadis hasan sahih. Sekelompok ahli ilmu memilih mengakhirkan shalat Zhuhur pada saat panas menyengat; itulah pendapat Ibnu al-Mubarak, Ahmad, dan Ishaq. Asy-Syafi'i berkata: menunda Zhuhur hanyalah untuk masjid yang jamaahnya datang dari tempat jauh; adapun orang yang shalat sendirian atau shalat di masjid kaumnya, yang aku sukai baginya adalah tidak mengakhirkan shalat pada saat panas menyengat. Abu Isa berkata: Pendapat yang mengakhirkan Zhuhur pada saat panas menyengat lebih utama dan lebih sesuai dengan mengikuti sunnah. Adapun pendapat asy-Syafi'i bahwa keringanan itu untuk orang yang datang dari jauh dan karena kesulitan bagi orang — maka dalam hadis Abu Dzar ada dalil yang menyelisihi pendapat asy-Syafi'i: Abu Dzar berkata: Kami bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan, lalu Bilal mengumandangkan azan Zhuhur; maka Nabi ﷺ bersabda: "Wahai Bilal, tunggu sampai dingin, kemudian tunggu lagi." Seandainya perkaranya seperti pendapat asy-Syafi'i, tentu penundaan pada waktu itu tidak ada maknanya, karena mereka sudah berkumpul dalam perjalanan dan tidak perlu datang dari tempat jauh.