- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Ekspedisi Militerكتاب السير عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 12: Riwayat tentang nafalباب مَا جَاءَ فِي النَّفَلِ
Teks Arab
Terjemah
Hannad menceritakan kepada kami, Ibnu Abu az-Zinad menceritakan kepada kami dari ayahnya, dari Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi ﷺ mengambil pedangnya Dzulfaqar sebagai bagian tambahan (nafal) pada perang Badar; dan itulah pedang yang beliau lihat dalam mimpi pada perang Uhud. Abu Isa berkata: Ini hadis hasan gharib; kami hanya mengetahuinya dari jalur ini, dari hadis Ibnu Abu az-Zinad. Para ahli ilmu berselisih tentang nafal apakah diambil dari seperlima (khumus). Malik bin Anas berkata: Tidak sampai kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ memberi nafal pada semua peperangannya; yang sampai kepadaku adalah beliau memberi nafal pada sebagiannya, dan itu hanyalah berdasarkan ijtihad imam pada awal maupun akhir perolehan ganimah. Ishaq bin Manshur berkata: Aku bertanya kepada Ahmad: Nabi ﷺ memberi nafal seperempat setelah khumus ketika berangkat, dan sepertiga setelah khumus ketika kembali. Ahmad menjawab: Dikeluarkan dahulu khumusnya, kemudian diberikan nafal dari sisanya, dan tidak melampaui ketentuan ini. Abu Isa berkata: Hadis ini sesuai dengan yang dikatakan Ibnu al-Musayyab: nafal itu dari khumus. Ishaq berkata: Ia benar seperti yang dikatakannya.