- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Shalatكتاب الصلاة
- Bab
- Bab 15: Riwayat tentang menyegerakan shalat apabila imam menundanyaباب مَا جَاءَ فِي تَعْجِيلِ الصَّلاَةِ إِذَا أَخَّرَهَا الإِمَامُ
Teks Arab
Terjemah
Muhammad bin Musa al-Bashri menceritakan kepada kami, Ja'far bin Sulaiman adh-Dhuba'i menceritakan kepada kami dari Abu Imran al-Jauni, dari Abdullah bin ash-Shamit, dari Abu Dzar, ia berkata: Nabi ﷺ bersabda: "Wahai Abu Dzar, akan ada para pemimpin sesudahku yang mematikan shalat (mengakhirkannya dari waktunya). Maka shalatlah engkau pada waktunya; jika shalat (berjamaah) dikerjakan pada waktunya, maka shalatmu (yang pertama) menjadi tambahan (nafilah); dan jika tidak, engkau telah menyelamatkan shalatmu." Dalam bab ini ada riwayat dari Abdullah bin Mas'ud dan Ubadah bin ash-Shamit. Abu Isa berkata: Hadis Abu Dzar adalah hadis hasan, dan itulah pendapat banyak ahli ilmu: mereka menganjurkan seseorang shalat pada waktunya apabila imam mengakhirkannya, kemudian ia shalat lagi bersama imam; dan shalat yang pertama itulah yang menjadi shalat wajibnya menurut kebanyakan ahli ilmu. Abu Imran al-Jauni namanya Abdul Malik bin Habib.