- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Pakaianكتاب اللباس
- Bab
- Bab 32: Riwayat tentang larangan memakai kulit binatang buasباب مَا جَاءَ فِي النَّهْىِ عَنْ جُلُودِ السِّبَاعِ
Teks Arab
Terjemah
Abu Kuraib menceritakan kepada kami, Ibnu al-Mubarak, Muhammad bin Bisyr, dan Abdullah bin Isma'il bin Abu Khalid menceritakan kepada kami dari Sa'id bin Abu Arubah, dari Qatadah, dari Abu al-Malih, dari ayahnya, bahwa Nabi ﷺ melarang kulit binatang buas dijadikan hamparan (alas duduk). Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Yahya bin Sa'id menceritakan kepada kami, Sa'id menceritakan kepada kami dari Qatadah, dari Abu al-Malih, dari ayahnya, bahwa Nabi ﷺ melarang (memakai) kulit binatang buas. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Mu'adz bin Hisyam menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepadaku dari Qatadah, dari Abu al-Malih, bahwa ia memakruhkan kulit binatang buas. Abu Isa berkata: Kami tidak mengetahui seseorang yang menyebut "dari Abu al-Malih dari ayahnya" selain Sa'id bin Abu Arubah. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ja'far menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Yazid ar-Risyk, dari Abu al-Malih, dari Nabi ﷺ, bahwa beliau melarang (memakai) kulit binatang buas — dan ini lebih sahih.