- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Shalatكتاب الصلاة
- Bab
- Bab 24: Riwayat tentang menjamak dua shalat ketika mukimباب مَا جَاءَ فِي الْجَمْعِ بَيْنَ الصَّلاَتَيْنِ فِي الْحَضَرِ
Teks Arab
Terjemah
Hannad menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami dari al-A'masy, dari Habib bin Abu Tsabit, dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah ﷺ menggabungkan (jamak) shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya di Madinah tanpa sebab takut dan tanpa hujan. Ia berkata: Maka dikatakan kepada Ibnu Abbas: "Apa maksud beliau dengan itu?" Ia menjawab: "Beliau menghendaki agar tidak memberatkan umatnya." Dalam bab ini ada riwayat dari Abu Hurairah. Abu Isa berkata: Hadis Ibnu Abbas telah diriwayatkan darinya melalui beberapa jalur: diriwayatkan oleh Jabir bin Zaid, Sa'id bin Jubair, dan Abdullah bin Syaqiq al-Uqaili. Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas dari Nabi ﷺ selain riwayat ini.