- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Minumanكتاب الأشربة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 5: Riwayat tentang dibencinya membuat nabidz di dalam dubba', hantam, dan naqirباب مَا جَاءَ فِي كَرَاهِيَةِ أَنْ يُنْبَذَ فِي الدُّبَّاءِ وَالْحَنْتَمِ وَالنَّقِيرِ
Teks Arab
Terjemah
Abu Musa Muhammad bin al-Mutsanna menceritakan kepada kami, Abu Dawud ath-Thayalisi menceritakan kepada kami, Syu'bah menceritakan kepada kami dari Amr bin Murrah, ia berkata: Aku mendengar Zadzan berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Umar tentang wadah-wadah yang dilarang oleh Rasulullah ﷺ: "Sebutkanlah kepada kami dengan bahasa kalian dan jelaskanlah kepada kami dengan bahasa kami." Maka ia berkata: Rasulullah ﷺ melarang al-hantamah — yaitu kendi tanah; melarang ad-dubba' — yaitu labu (yang dikeringkan); melarang an-naqir — yaitu pangkal pohon kurma yang dilubangi atau dibentuk; dan melarang al-muzaffat — yaitu yang dilapisi ter. Dan beliau memerintahkan agar perasan dibuat dalam wadah kulit (geriba). Ia berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Umar, Ali, Ibnu Abbas, Abu Sa'id, Abu Hurairah, Abdurrahman bin Ya'mar, Samurah, Anas, Aisyah, Imran bin Hushain, Aidz bin Amr, al-Hakam al-Ghifari, dan Maimunah. Abu Isa berkata: Ini hadis hasan sahih.