- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Warisanكتاب الفرائض عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 5: Riwayat tentang warisan saudara-saudara seayah dan seibuباب مَا جَاءَ فِي مِيرَاثِ الإِخْوَةِ مِنَ الأَبِ وَالأُمِّ
Teks Arab
Terjemah
Bundar menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Sufyan mengabarkan kepada kami dari Abu Ishaq, dari al-Harits, dari Ali, bahwa ia berkata: Sesungguhnya kalian membaca ayat ini: {sesudah dipenuhi wasiat yang kalian buat atau (dan) sesudah dibayar utang}; padahal Rasulullah ﷺ memutuskan pembayaran utang sebelum wasiat. Dan sesungguhnya saudara-saudara sekandung dari satu ibu saling mewarisi, bukan saudara seayah (dari ibu berbeda): seorang lelaki mewarisi saudaranya yang seayah dan seibu, bukan saudaranya yang hanya seayah. Bundar menceritakan kepada kami, Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Zakariya bin Abu Za'idah mengabarkan kepada kami dari Abu Ishaq, dari al-Harits, dari Ali, dari Nabi ﷺ semisalnya.