- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Warisanكتاب الفرائض عن رسول الله صلى الله عليه وسلم
- Bab
- Bab 15: Riwayat tentang batalnya pewarisan antara muslim dan kafirباب مَا جَاءَ فِي إِبْطَالِ الْمِيرَاثِ بَيْنَ الْمُسْلِمِ وَالْكَافِرِ
Teks Arab
Terjemah
Sa'id bin Abdurrahman al-Makhzumi dan beberapa orang lain menceritakan kepada kami, mereka berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari az-Zuhri; dan Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Husyaim mengabarkan kepada kami dari az-Zuhri, dari Ali bin Husain, dari Amr bin Utsman, dari Usamah bin Zaid, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi seorang muslim." Ibnu Abu Umar menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, az-Zuhri menceritakan kepada kami semisalnya. Abu Isa berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Jabir dan Abdullah bin Amr. Ini hadis hasan sahih. Demikianlah Ma'mar dan beberapa orang lain meriwayatkannya dari az-Zuhri semisal ini. Malik meriwayatkan dari az-Zuhri, dari Ali bin Husain, dari Umar bin Utsman, dari Usamah bin Zaid, dari Nabi ﷺ semisalnya — dan hadis Malik itu keliru; Malik salah di dalamnya. Sebagian mereka meriwayatkannya dari Malik dan menyebut "dari Amr bin Utsman", sedangkan mayoritas murid Malik menyebut dari Malik "dari Umar bin Utsman". Amr bin Utsman bin Affan adalah orang yang terkenal dari keturunan Utsman, sedangkan "Umar bin Utsman" tidak dikenal. Pengamalan hadis ini berlaku menurut para ahli ilmu. Sebagian ahli ilmu berbeda pendapat tentang warisan orang murtad: mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka menjadikan hartanya untuk para pewarisnya yang muslim; sebagian lain berkata: para pewarisnya yang muslim tidak mewarisinya, dan mereka berhujah dengan hadis Nabi ﷺ: "Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir" — ini pendapat asy-Syafi'i.