- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Shalatكتاب الصلاة
- Bab
- Bab 81: Riwayat tentang orang yang tidak menegakkan tulang punggungnya dalam rukuk dan sujudباب مَا جَاءَ فِيمَنْ لاَ يُقِيمُ صُلْبَهُ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ
Teks Arab
Terjemah
Ahmad bin Mani' menceritakan kepada kami, Abu Mu'awiyah menceritakan kepada kami dari al-A'masy, dari Umarah bin Umair, dari Abu Ma'mar, dari Abu Mas'ud al-Anshari al-Badri, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidak sah shalat yang di dalamnya seseorang tidak menegakkan tulang punggungnya dalam rukuk dan sujud." Ia berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Ali bin Syaiban, Anas, Abu Hurairah, dan Rifa'ah az-Zuraqi. Abu Isa berkata: Hadis Abu Mas'ud al-Anshari adalah hadis hasan sahih, dan amalan menurut ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan sesudah mereka sesuai dengan ini: mereka memandang seseorang wajib menegakkan tulang punggungnya dalam rukuk dan sujud. Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq berkata: barangsiapa tidak menegakkan tulang punggungnya dalam rukuk dan sujud, maka shalatnya rusak, berdasarkan hadis Nabi ﷺ: "Tidak sah shalat yang di dalamnya seseorang tidak menegakkan tulang punggungnya dalam rukuk dan sujud." Abu Ma'mar namanya Abdullah bin Sakhbarah, dan Abu Mas'ud al-Anshari al-Badri namanya Uqbah bin Amr.