- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Shalatكتاب الصلاة
- Bab
- Bab 123: Riwayat tentang dibencinya jual beli, mengumumkan barang yang hilang, dan melantunkan syair di masjidباب مَا جَاءَ فِي كَرَاهِيَةِ الْبَيْعِ وَالشِّرَاءِ وَإِنْشَادِ الضَّالَّةِ وَالشِّعْرِ فِي الْمَسْجِدِ
Teks Arab
Terjemah
Qutaibah menceritakan kepada kami, al-Laits menceritakan kepada kami dari Ibnu Ajlan, dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, dari Rasulullah ﷺ, bahwa beliau melarang bersyair-syairan (saling melantunkan syair) di masjid, melarang jual beli di dalamnya, dan melarang orang-orang membuat halaqah (lingkaran) pada hari Jumat sebelum shalat. Ia berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Buraidah, Jabir, dan Anas. Abu Isa berkata: Hadis Abdullah bin Amr bin al-Ash adalah hadis hasan. Amr bin Syu'aib adalah putra Muhammad bin Abdullah bin Amr bin al-Ash. Muhammad bin Isma'il berkata: Aku melihat Ahmad dan Ishaq — dan ia menyebut yang lainnya — berhujjah dengan hadis Amr bin Syu'aib. Muhammad berkata: Syu'aib bin Muhammad memang telah mendengar dari kakeknya Abdullah bin Amr. Abu Isa berkata: Orang yang mempermasalahkan hadis Amr bin Syu'aib melemahkannya karena ia meriwayatkan dari lembaran (catatan) kakeknya, seakan-akan mereka memandang ia tidak mendengar hadis-hadis itu langsung dari kakeknya. Ali bin Abdullah berkata: disebutkan dari Yahya bin Sa'id bahwa ia berkata: hadis Amr bin Syu'aib menurut kami lemah. Sekelompok ahli ilmu memakruhkan jual beli di masjid, dan dengan itu berpendapat Ahmad dan Ishaq. Diriwayatkan dari sebagian ahli ilmu kalangan tabi'in adanya keringanan dalam jual beli di masjid. Dan telah diriwayatkan dari Nabi ﷺ dalam beberapa hadis adanya keringanan melantunkan syair di masjid.