- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Shalatكتاب الصلاة
- Bab
- Bab 145: Riwayat tentang "Apabila makan malam telah dihidangkan dan shalat telah diiqamahkan, maka mulailah dengan makan malam"باب مَا جَاءَ " إِذَا حَضَرَ الْعَشَاءُ وَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ "
Teks Arab
Terjemah
Qutaibah menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari az-Zuhri, dari Anas, ia menyampaikannya sampai kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Apabila makan malam telah dihidangkan dan shalat telah diiqamahkan, maka mulailah dengan makan malam." Ia berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Aisyah, Ibnu Umar, Salamah bin al-Akwa', dan Ummu Salamah. Abu Isa berkata: Hadis Anas adalah hadis hasan sahih, dan atasnya amalan menurut sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ, di antaranya Abu Bakar, Umar, dan Ibnu Umar. Dengan itu pula berpendapat Ahmad dan Ishaq; keduanya menyatakan: hendaklah ia mulai dengan makan malam meskipun ia kehilangan shalat berjamaah. Abu Isa berkata: Aku mendengar al-Jarud berkata: Aku mendengar Waki' berkata tentang hadis ini: hendaklah ia mulai dengan makan malam apabila makanan itu dikhawatirkan menjadi rusak. Namun pendapat yang dipegang sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan selain mereka lebih tepat untuk diikuti. Maksud mereka adalah agar seseorang tidak berdiri untuk shalat sedangkan hatinya sibuk oleh sesuatu. Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Kami tidak berdiri untuk shalat sementara dalam hati kami ada sesuatu (yang mengganggu).