- Derajat
- Memuat derajat…
- Kitab
- Shalatكتاب الصلاة
- Bab
- Bab 157: Riwayat bahwa shalat orang yang duduk separuh dari shalat orang yang berdiriباب مَا جَاءَ أَنَّ صَلاَةَ الْقَاعِدِ عَلَى النِّصْفِ مِنْ صَلاَةِ الْقَائِمِ
Teks Arab
Terjemah
Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Isa bin Yunus menceritakan kepada kami, Husain al-Mu'allim menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Buraidah, dari Imran bin Hushain, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang shalat seseorang dalam keadaan duduk, maka beliau bersabda: "Barang siapa shalat dengan berdiri, itulah yang lebih utama; barang siapa shalat dengan duduk, ia mendapat separuh pahala orang yang berdiri; dan barang siapa shalat dengan berbaring, ia mendapat separuh pahala orang yang duduk." Ia berkata: Dalam bab ini ada riwayat dari Abdullah bin Amr, Anas, as-Sa'ib, dan Ibnu Umar. Abu Isa berkata: Hadis Imran bin Hushain adalah hadis hasan sahih. Hadis ini juga diriwayatkan dari Ibrahim bin Thahman dengan sanad ini, hanya saja ia menyebutkan: dari Imran bin Hushain, ia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang shalat orang sakit, maka beliau bersabda: "Shalatlah dengan berdiri; jika engkau tidak mampu, maka dengan duduk; jika tidak mampu juga, maka dengan berbaring pada sisi tubuhmu." Hannad menceritakan hal itu kepada kami, Waki' menceritakan kepada kami dari Ibrahim bin Thahman, dari Husain al-Mu'allim dengan hadis ini. Abu Isa berkata: Kami tidak mengetahui seorang pun yang meriwayatkan dari Husain al-Mu'allim seperti riwayat Ibrahim bin Thahman; sedangkan Abu Usamah dan lebih dari seorang meriwayatkan dari Husain al-Mu'allim seperti riwayat Isa bin Yunus. Makna hadis ini menurut sebagian ahli ilmu adalah berkenaan dengan shalat sunnah. Muhammad bin Basysyar menceritakan kepada kami, Ibnu Abu Adi menceritakan kepada kami dari Asy'ats bin Abdul Malik, dari al-Hasan, ia berkata: Jika seseorang mau, ia boleh shalat sunnah dengan berdiri, dengan duduk, atau dengan berbaring. Para ahli ilmu berbeda pendapat tentang shalat orang sakit apabila ia tidak mampu shalat dengan duduk: sebagian ahli ilmu berkata: ia shalat pada sisi kanannya; sebagian lain berkata: ia shalat terlentang di atas punggungnya dengan kedua kakinya ke arah kiblat. Sufyan ats-Tsauri berkata mengenai hadis ini — "barang siapa shalat dengan duduk maka ia mendapat separuh pahala orang yang berdiri" — ia berkata: ini berlaku bagi orang yang sehat dan yang tidak memiliki uzur, yakni dalam shalat sunnah. Adapun orang yang memiliki uzur karena sakit atau lainnya lalu ia shalat dengan duduk, maka ia mendapat pahala seperti pahala orang yang berdiri. Dan telah diriwayatkan dalam sebagian redaksi hadis ini seperti pendapat Sufyan ats-Tsauri.